Whistle Blowing System
RSUD Arifin Achmad
Provinsi Riau

slider image

Definisi Whistle Blowing System

Mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Unsur Pengaduan

WHAT

Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui

WHEN

Kapan perbuatan tersebut dilakukan

WHO

Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut

WHERE

Dimana perbuatan tersebut dilakukan

HOW

Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb)

Jaminan Kerahasiaan Whistleblower

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena RSUD Arifin Achmad akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. RSUD Arifin Achmad sangat menghargai informasi yang Anda laporkan.
Perlindungan atas kerahasiaan identitas whistleblower akan diberikan kepada whistleblower yang memberikan informasi tentang adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat/pegawai RSUD Arifin Achmad selama proses pembuktian pengaduan/pelaporan indikasi tindak pidana, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

slider image